Kapolres Tabanan Pimpin Anev Gangguan Kamtibmas Bulanan


Tabanan - Pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 pukul 08.30 s/d 12.50 wita bertempat di Ruang Vicon Sarja Arya Racana telah berlangsung Anev Gangguan Kamtibmas Bulanan yang dipimpin oleh Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H.,S.I.K.,M.H.


Hadir dalam giat tersebut Waka Polres Tabanan,PJU Polres Tabanan,Para Kapolsek Jajaran Polres Tabanan.


Adapun Arahan dan Penekanan Kapolres Tabanan pada intinya menyampaikan Anev GK ini merupakan, kegiatan yang setiap perencanaan dalam perorganisasian dimana terakhir berakhir pada kontrol dan bentuk-bentuk pengawasan dan apa saja yg perlu diperkuat dan diperbaiki,Kemarin kita polda bali beserta jajarannya dgn para kajari bertempat di trans hotel melakukan rabat terbatas dengan komisi 3 DPR RI. Kegiatan dibuka oleh ketua Tim yaitu bapak Ahmad Syahroni, dimana yg menjadi atensi,Permasalahan tanah yg berada di bali, khususnya kita di wilayah Tabanan yg berada di Desa Adat Kelecung, Seltim. Terkait permohonan hukum, somasi. Ucap Kapolres


Terkait dengan permasalahan Desa Adat yaitu Desa Adat Langudu, Pangkung Tibah dengan pihak PT. Citra Land. Belum adanya titik temu terkait dengan permasalahan transportasi Lokal, Kasus Narkotika, terkait dengan hal tersebut Bali merupakan gerbang narkotika, sehingga peredaran di daerah bali semakin meningkat,Terkait Pidum, Restorative justice sangat diapresiasi oleh masyarakat, kita bisa menggunakan peluang ini untuk dimaksimalkan, bagaimana RJ kita kedepankan karena sangat berdampak dan didukung oleh masyarakat.tegas Kapolres


Kita selaku penegak hukum ditekankan agar meneggakkan hukum diupayakan menggunakan rasa dan bagaimana cara menyimpulkan masalah dengan didorong ke arah non litigasi,Penanganan kasus korupsi yang ada di Bali, contohnya kasus OTT yg terjadi pada Bendesa Adat Brawa yeng menjadi satu penekanan bagi kita,Pengawasan orang asing yang berada di Tabanan, karena memang orang asing ini mereka tidak bisa memiliki sehingga terjadi kasus gugat menggugat dengan orang asing.


Terkait apa yang menjadi penegasan Kapolda Bali bagaimana dalam penanganan Restorative justice dimana sangat diapresiasi dan selalu ditingkatkan kepada Polres Jajaran Polda Bali,Pembahasan Terkait dengan surat yang dikirim oleh Desa Adat Kelecung, kepada saudara A.A Ketut Mawakesama atau pihak Jro Marga Kerambitan. Tutup Kapolres


Pemaparan 

Selama giat berjalan dengan aman dan lancar.


( Humas Polres Tabanan)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama