PONOROGO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Kantor Imigrasi) gelar Operasi Gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Ponorogo, Senin (02/06).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Ponorogo yang telah dilaksanakan pada Rabu (28/05).
Dalam rangka memastikan Orang Asing yang berada di wilayah Kabupaten Ponorogo menaati peraturan serta mitigasi risiko terhadap potensi pelanggaran keimigrasian atau pelanggaran lainnya, dalam operasi gabungan ini, Kantor Imigrasi Ponorogo menggandeng anggota TIMPORA Kabupaten Ponorogo yang terdiri dari Polres Ponorogo, Kejaksaan Negeri Ponorogo, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata, Kantor Kementerian Agama, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun.
Operasi gabungan ini menyasar beberapa lokasi yang merupakan tempat tinggal ataupun tempat berkegiatan dari Orang Asing, yaitu PT Jinya Konjac Internasional, PT Agrapana Bio Technology, Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari, dan rumah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perkawinan campuran yang berada di wilayah Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Dalam pelaksanaan operasi gabungan ini, petugas memeriksa dokumen-dokumen yang dimiliki oleh Orang Asing meliputi paspor, Izin Tinggal Keimigrasian, izin bekerja, izin belajar serta dokumen terkait lainnya.
Hasil dari operasi gabungan ini, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian ataupun pelanggaran administrasi lainnya, baik oleh Orang Asing ataupun penjaminnya.
Namun demikian, Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan para stakeholder dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang berada di wilayah Kabupaten Ponorogo guna memastikan Orang Asing tersebut melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Operasi Gabungan ini merupakan salah satu wujud komitmen Kantor Imigrasi Ponorogo dalam menerapkan kebijakan selektif, yaitu hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamaan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia, serta untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam mewujudkan Kabupaten Ponorogo yang kondusif, aman, dan nyaman,” pungkas Happy Reza Dipayuda. (*)
2 Juni 2025
Humas Imigrasi Ponorogo
Posting Komentar