Denpasar - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K., membenarkan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil penangkap pelaku pembunuhan dengan TKP jalan gurita Sesetan Denpasar, rabu 28/5/2025.
Kedua pelaku dibekuk diwilayah tapean Bondowoso Jatim pada tanggal 26 Mei 2025, setelah melakukan aksi keji membunuh dan membakar korbannya di sebuah rumah kontrakan di jalan gurita Sesetan Denpasar pada tanggal 24 Mei 2025.
Setibanya di Bali selanjutnya penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Polsek Densel Polresta Denpasar.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatannya dengan peran masing-masing dikuatkan dengan saksi dan barang bukti yang ada dan status pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka an. MBW laki-laki 33 tahun asal Bondowoso dan DAR laki-laki 24 tahun asal Banyuwangi Jatim.
Untuk jenasah korban saat ini masih di RSUP Ngoerah Sanglah Denpasar dan para tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Densel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, ungkap KBP Ariasandy.
Posting Komentar