Galang Donasi Ilegal, Warga Negara Swiss Dideportasi dari Bali

 


Denpasar, 28 Mei 2025 – Seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss berinisial BFM (39) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Senin malam (26/05/2025). Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways, rute Denpasar–Doha dan dilanjutkan ke Zurich.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyampaikan bahwa BFM diamankan petugas Imigrasi pada 20 Mei 2025 setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penggalangan dana ilegal untuk anjing liar yang meresahkan warga dan viral di media sosial.


"Dalam pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), BFM mengaku masuk dengan izin tinggal wisata (Visa on Arrival/VOA) dan melakukan penggalangan dana tanpa badan hukum di Indonesia. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa dana yang terkumpul turut digunakan untuk kepentingan pribadinya," ungkap Haryo, Rabu (28/05/2025).


Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, BFM terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sesuai dengan regulasi, tindakan administratif berupa pendeportasian dijatuhkan, dan yang bersangkutan akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.


Pelaksanaan deportasi dimulai pada pukul 22.00 WITA dan berjalan lancar hingga selesai. BFM diterbangkan ke negara asalnya pada 27 Mei 2025 pukul 00.35 WITA dengan penerbangan QR 961 menuju Doha, yang dilanjutkan dengan QR 95 menuju Zurich.


Dengan langkah tegas ini, Imigrasi Denpasar menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah serta memastikan setiap WNA menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. ***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
vvv