Denpasar - Kepolisian Sektor Denpasar Barat (Polsek Denbar) rutin melakukan langkah proaktif dengan melaksanakan kegiatan penertiban penduduk (Tibduktang) non-permanen di Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kamis (4/4/2024) malam.
Kegiatan ini dilaksanakan guna mempertebal kondusifitas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) menjelang berakhirnya bulan puasa Ramadhan dan menyambut hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini dipimpin oleh perwira pengawas (pawas) Iptu I Komang Alit Sapta Wiryawan, S. H., dengan dukungan penuh dari Babinsa dan perangkat Desa Pemecutan Kelod. Tibduktang dilakukan terhadap penduduk pendatang non-permanen yang tinggal di tempat kos maupun rumah kontrakan di lingkungan Banjar Tegal Buah Jalan Tangkuban Perahu Denpasar. Meskipun tidak ditemukan adanya kegiatan mencurigakan selama proses penertiban, dari hasil pendataan didapati sebanyak 13 orang penduduk non-permanen yang lengkap memiliki identitas diri berupa e-KTP.
Langkah penertiban penduduk non-permanen ini menjadi bagian dari strategi pencegahan dan pemeliharaan ketertiban sosial di wilayah Denpasar Barat, serta sebagai bentuk komitmen Polsek Denbar dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat.
Kapolsek Denbar Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., saat ditemui ditempat terpisah menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan secara rutin sebagai upaya pembinaan terhadap penduduk pendatang untuk mematuhi aturan administrasi kependudukan di Kota Denpasar, khususnya di Denpasar Barat.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud kerja sama yang erat dengan perangkat desa Padangsambian Kelod, dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif khususnya memasuki akhir bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri, mengingat mobilitas penduduk di Kota Denpasar masih cukup tinggi”, ucapnya. (*)
Posting Komentar