Polresta Jayapura Kota - Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura limpahkan satu tersangka penganiayaan berinisial OT kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (05/04) siang.
Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Dirinya mengatakan, OT diserahkan ke kejaksaan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 99/ II / 2024 / Papua / Resta jpr kota / Sek Abepura, Tanggal 08 Februari 2024 tentang penganiayaan.
"Dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Nikolaus Soruwe yang mana kejadian tersebut terjadi saat keduanya mengkonsumsi minuman keras bersama dan terjadi cekcok mulut antara mereka sehingga membuat OT pulang ke rumah membawa parang lalu kembali menyabet korban dengan parang yang membuat korban mengalami luka yang cukup serius," terang Kapolsek.
Lanjut AKP Soeparmanto, atas kejadian itu OT dijadikan tersangka yang kemudian berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.
"Atas perkara yang dibuatnya dirinya disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara," pungkas AKP Soeparmanto.(*)
Penulis : Edgard
Posting Komentar