Jayapura - Melalui Amar Putusan Pengadilan Negeri Jayapura terkait kasus Korupsi Anggaran Belanja Diklat PIM Kab. Waropen, Dua terdakwa yakni YA dan OB terbukti bersalah dalam persidangan yang berlangsung pada tanggal 7 Oktober 2026. Saat ini menjalin hukuman penjara di Lembaga Permasyarakatan Abepura.
Dari hasil amar putusan Pengadilan Negeri Jayapura terdakwa YA dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda 100 juta rupiah, sedangkan terdakwa OB di jatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebanyak 100 juta.
Dirreskrimsus Polda Papua Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, S.IK.,M.Si.,MH ketika di konfirmasi siang tadi Jumat (23/10/26) membenarkan hal tersebut.
"Kedua terdakwa telah di jatuhi hukuman vonis penjara melalui amar putusan dari pengadilan negeri Jayapura karena telah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran belanja diklat PIM Kab. Waropen,"ujarnya.
"Kasus korupsi tersebut dilakukan pada tahun 2020, dimana keduanya menggunakan anggaran belanja diklat PIM Kab. Waropen untuk kepentingan pribadi dan tidak bisa di pertanggung jawabkan, sehingga dari informasi yang ada pihak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti,"ungkap Dirreskrimsus Polda Papua.
Lebih lanjut lagi kata Kombes Pol. Rama Samtama Putra, dari hasil penyelidikan kemudian penyidik melakukan gelar perkara, sehingga penyidik menetapkan dua tersangka dan selanjutnya pada bulan Juni tahun 2026 penyidik melaksanakan pentahapan pelipahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
"Dari perbuatan kedua tersangka, mengakibatkan kerugian negara sejumlah RP.1.326.359.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah),"jelasnya.
Ia pun menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan korupsi yang dapat merugikan negara, sehingga diharapkan kepada seluruh masyarakat dapat berperan aktif untuk melaporkan semua tindak pidana korupsi baik dilingkungan pemerintahan maupun instansi lainnya.
"Pemberantasan korupsi merupakan atensi pimpinan guna menjaga penyelewengan anggaran yang telah di berikan negara untuk mendukung semua kegiatan operasional di setiap instansi sehingga dapat digunakan dengan baik dan bisa dipertanggung jawabkan,"pungkasnya.(*)

Posting Komentar