DENPASAR – Keberlanjutan situasi konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah masih terus memberikan dampak signifikan terhadap dunia penerbangan internasional. Penutupan sejumlah jalur udara di kawasan tersebut berimbas pada pembatalan berbagai rute penerbangan dari dan menuju Bali.
Merespons situasi ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memastikan bahwa pelayanan dan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak di seluruh wilayah Bali tetap berjalan dengan optimal dan terkendali.
Berdasarkan data terkini, eskalasi konflik tersebut telah mengakibatkan setidaknya 40 penerbangan dari Bali menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi mengalami pembatalan keberangkatan sejak 28 Februari hingga 8 Maret 2026.
Kondisi ini secara langsung berdampak pada tertahannya sejumlah WNA di Bali yang tidak dapat kembali ke negara asal atau melanjutkan perjalanan mereka.
Sebagai tindak lanjut, hingga Minggu (8/3/2026), Kanwil Ditjen Imigrasi Bali melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar tercatat telah menerbitkan 270 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) serta memberikan pembebasan biaya overstay Rp0 kepada 35 orang WNA yang terdampak dan memenuhi syarat administrasi kedaruratan.
Guna memastikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum bagi para WNA terdampak, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali telah mengambil sejumlah langkah strategis, antara lain:
Menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di lingkungan Kanwil Ditjenim Bali untuk bersiaga, bertindak proaktif, dan merespons cepat dinamika situasi di lapangan.
Memaksimalkan saluran pengaduan, baik melalui pusat panggilan, media sosial, maupun layanan aduan langsung, serta memberikan asistensi penuh guna memandu WNA terdampak terkait status keimigrasian mereka.
Memberikan kemudahan pelayanan yang terukur dengan menerapkan layanan satu hari selesai (same day service) dalam penerbitan ITKT guna memberikan kepastian hukum secara cepat di tengah situasi darurat. Selain itu, WNA juga diberikan kelonggaran untuk mengurus layanan ITKT di semua Kantor Imigrasi di wilayah Bali tanpa terikat pada domisili atau tempat tinggal terdaftar.
Memastikan pengawasan yang melekat terhadap WNA terdampak sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi permasalahan sosial, pelanggaran ketertiban, maupun penyalahgunaan izin tinggal dengan dalih keadaan terpaksa.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan komitmen institusinya dalam menangani situasi ini dengan pendekatan yang humanis namun tetap tegas sesuai aturan yang berlaku.
> “Kami memahami situasi sulit yang dihadapi oleh para Warga Negara Asing akibat force majeure di Timur Tengah ini. Oleh karena itu, jajaran Imigrasi Bali berkomitmen penuh untuk proaktif hadir memberikan kepastian layanan keimigrasian yang mudah dan cepat. Namun di saat yang bersamaan, kami juga memastikan pengawasan di lapangan tetap berjalan ketat agar situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bali tetap kondusif serta tidak ada celah untuk penyalahgunaan aturan,” tegas Sengky.
Kanwil Ditjen Imigrasi Bali juga mengimbau seluruh WNA yang terdampak pembatalan penerbangan agar tetap tenang dan segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi terdekat sebelum masa berlaku izin tinggalnya habis. Selain itu, para WNA diminta untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (*)

Posting Komentar