Satlantas Polres Pasuruan Kota Tindaklanjuti Viral Plat Nomor Tidak Sesuai, Kedepankan Edukasi Humanis

 


Pasuruan – Menindaklanjuti viralnya unggahan di media sosial terkait seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan plat nomor tidak sesuai ketentuan, Satlantas Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur bergerak cepat melakukan penelusuran. 


Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada pukul 07.00 WIB saat kendaraan melintas di Jalan Raya Soekarno Hatta, Kota Pasuruan, dengan menggunakan TNKB berwarna putih bertuliskan J 4 NDA Pirang 03.50 serta knalpot tidak standar. Senin (9/2/2026).


Berdasarkan hasil penelusuran, Satlantas Polres Pasuruan Kota berhasil mengidentifikasi pengendara tersebut berinisial MHM, warga Kecamatan Gading. Selanjutnya, yang bersangkutan dipanggil untuk diberikan edukasi terkait aturan berlalu lintas, khususnya penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan spesifikasi kendaraan sesuai standar pabrikan.


Dalam proses penanganan tersebut, personel Satlantas Polres Pasuruan Kota melakukan pemasangan kembali nomor kendaraan asli sesuai data registrasi serta mengembalikan spesifikasi kendaraan ke kondisi standar, termasuk knalpot sesuai ketentuan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan edukasi agar kejadian serupa tidak terulang.


Pemuda berinisial MHM menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya yang telah menimbulkan perhatian publik.


“Berkaitan dengan viralnya pemberitaan di media sosial tentang plat nomor kendaraan saya yang tidak sesuai, saya menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan akan mengembalikan plat nomor kendaraan ke kondisi semula,” ujarnya.


Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Amrullah Setiawan, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penanganan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas dengan pendekatan yang humanis.


“Kami mengedepankan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Diharapkan masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” ungkap AKP Amrullah.


Lebih lanjut disampaikan bahwa saat ini tengah dilaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2026 selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas melalui tiga strategi utama, yakni preemtif, preventif, dan represif, dengan tujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.


Satlantas Polres Pasuruan Kota mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi standar, serta melengkapi surat-surat kendaraan demi keselamatan bersama.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama