Promosi penginapan, WNA Australia Dideportasi

 


Badung - Jumat, 30 Mei 2025 / Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali mengambil langkah tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial DCL (Lk, 79 tahun). Tindakan ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DCL diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal kunjungan (Visa on Arrival/VOA) yang dimilikinya. 


DCL terjaring dalam Operasi "Bali Becik" yang digelar pada 19 Mei 2025. Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan telah menyalahgunakan izin tinggalnya. Ia kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Singaraja. 


Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DCL diduga terlibat dalam kegiatan pemasaran penginapan yang dibuktikan dengan tercantumnya nomor Kontak Australianya dikartu nama salah satu villa di Bali. 


Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menegaskan bahwa langkah deportasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasia n. “Kami bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah kerja kami, khususnya di Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, mematuhi ketentuan yang berlaku. Aktivitas yang dilakukan oleh DCL jelas bertentangan dengan izin tinggal yang diberikan  dan  berpotensi merusak tatanan  pariwisata, ekonomi, dan ketertiban umum di Bali,” ujar Hendra. 


Proses deportasi terhadap DCL telah dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia dengan nomor OD177 (Denpasar–Melbourne), dengan tujuan akhir Bandara Melbourne, Australia. 


Sebagai langkah preventif, Kantor Imigrasi Singaraja juga mengimbau seluruh WNA yang berada di Bali untuk senantiasa menaati peraturan keimigrasian. Setiap bentuk pelanggaran dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan sektor pariwisata Bali sebagai destinasi unggulan dunia. ***



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
vvv