Pakar Pers Nilai Berita Soal Imigrasi Bali Langgar Etika dan UU ITE, Imigrasi Bali Berikan Waktu 3 Hari Untuk mengklarifikasi

 


JAKARTA - Kalangan Ahli Pers dan Pemerhati Media menyoroti tajam sebuah pemberitaan yang dirilis oleh media online frekuensimediabali.com  dengan judul "Kanwil Imigrasi Bali melakukan pemerasan kepada dua orang Warga Negara Asing (WNA) Jerman". 


 Isi berita yang menuduh tanpa konfirmasi dan berpotensi merugikan institusi disebut berisiko melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Pakar komunikasi dan etika media Aat Surya Safaat menilai, bahwa bentuk dan isi pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip dasar jurnalistik, terutama terkait verifikasi, keberimbangan serta itikad baik.


"Dalam berita itu, terlihat jelas hanya ada satu pihak yang bicara, dengan tuduhan serius berupa pemerasan terhadap pejabat publik. Ini sangat rentan terhadap pelanggaran Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik," kata Aat dalam keterangannya, Selasa, 24 Juni 2025.


Dijelaskan, bahwa Pasal 1 menyebutkan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sedangkan, Pasal 3 menyatakan bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.


Selain melanggar etika jurnalistik, Aat juga mengingatkan bahwa informasi yang bersifat tuduhan sepihak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana maupun siber.


"Jika informasi tersebut terbukti tidak benar atau tidak diverifikasi dengan baik, maka sangat mungkin melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang mengatur tentang larangan mendistribusikan konten yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang atau institusi," kata wartawan senior yang pernah menjabat Direktur Pemberitaan ANTARA itu.


*Media Harus Jaga Profesionalisme*


Aat menekankan, bahwa peran media dalam mengawasi kekuasaan dan menyoroti penyimpangan harus dilakukan dengan standar jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab. Apalagi bila isu tersebut menyangkut institusi strategis seperti imigrasi yang sangat berpengaruh terhadap reputasi pariwisata dan investasi.


"Kita ingin pers tetap menjalankan fungsi kontrolnya, tapi jangan sampai berubah menjadi alat penyebar tuduhan tanpa dasar. Kalau ada dugaan pelanggaran, salurkan melalui mekanisme hukum, bukan dengan menghakimi lewat pemberitaan," paparnya.


Pemberitaan tersebut saat ini tengah dipersoalkan oleh pihak Imigrasi Bali yang disebut akan melaporkannya ke Dewan Pers untuk menguji dugaan pelanggaran kode etik dan merekomendasikan langkah hukum.


Imigrasi Bali memberikan toleransi waktu selama tiga ( 3) hari kerja untuk media tersebut mengklarifikasi atau menghapus berita tersebut serta meminta maaf secara resmi kepada Imigrasi Bali, sebelum diambil langkah hukum.


"Kami berikan toleransi waktu kepada media frekuensi bali, untuk segera mengklarifikasi ataupun menghapus berita tersebut serta meminta maaf kepada kami, sebab tidak menutup kemungkinan upaya hukum akan menjadi langkah kami," tegas sumber tak mau disebutkan namanya. (red/tim).


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
vvv