Polsek Blahbatuh Kawal Prosesi Nyenuk, Jamin Keamanan dan Kelancaran Kegiatan Keagamaan

 


Bali - Blahbatuh, 21 Mei 2025 – Polsek Blahbatuh menunjukkan peran strategisnya dalam menjamin keamanan kegiatan keagamaan masyarakat dengan mengawal ketat prosesi "Nyenuk" dari Pura Dalem Desa Adat Belega menuju Pura Desa, Desa Adat Bona, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari rangkaian Karya Pedudusan Agung dan upacara keagamaan yang sakral bagi masyarakat setempat.


Polsek Blahbatuh melalui Bhabinkamtibmas Desa Belega Aipda I Ketut Urip Artana dan Bhabinkamtibmas Bona Aiptu I Made Ata Arnawa bersama Babinsa Desa Belega Serka I Nyoman Mulatra berkolaborasi dengan Pecalang dari Desa Adat Belega dan Bona dalam melaksanakan pengamanan. Petugas turut melakukan pengaturan lalu lintas, pengawalan jalur, serta membantu penyeberangan warga yang mengikuti prosesi dengan berjalan kaki. Sistem buka tutup jalan diberlakukan guna mencegah kemacetan dan menjaga kelancaran aktivitas masyarakat lainnya.


Kapolsek Blahbatuh, Kompol Anak Agung Gede Arka, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya selalu siap mengawal setiap kegiatan masyarakat, khususnya yang bersifat keagamaan dan adat. “Polsek Blahbatuh hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan wilayah. Kolaborasi kami dengan Babinsa dan Pecalang adalah wujud komitmen menjaga kekhidmatan dan kelancaran prosesi agama dan adat masyarakat,” ujarnya.


Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. Koordinasi intensif antara petugas dan masyarakat adat terbukti mampu menciptakan suasana yang tertib tanpa insiden berarti. Partisipasi aktif semua pihak juga mendapat apresiasi dari warga yang merasa nyaman dan aman selama prosesi.


Dengan pengamanan yang maksimal dari Polsek Blahbatuh, kegiatan keagamaan seperti Nyenuk dapat berjalan sesuai rencana. Kompol Arka menambahkan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis di wilayah hukum Blahbatuh. ***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
vvv