Denpasar, 28 Mei 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Nigeria berinisial KUE (32), yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal mulai dari overstay hingga indikasi investor fiktif. Deportasi ini dilakukan sebagai bagian dari Operasi Bali Becik, yang bertujuan menertibkan keberadaan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di Bali.
Penangkapan terhadap KUE dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, pukul 13.00 WITA di sebuah residen kawasan Pura Demak, Denpasar Barat. Operasi ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari lima personel Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Denpasar dan empat personel Direktorat Jenderal Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan memiliki izin tinggal sebagai investor. Namun dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa izin tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, Rabu (28/5).
KUE tercatat sebagai manajer di perusahaan PT VGIM FAMILY, namun ia tidak dapat menjelaskan struktur maupun kegiatan usaha perusahaan tersebut. Dugaan kuat mengarah pada pemalsuan perusahaan sebagai kedok memperoleh izin tinggal.
Setelah dideteni selama satu minggu, pihak Imigrasi Denpasar melakukan deportasi terhadap KUE pada Senin, 26 Mei 2025. Ia diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Qatar Airways QR 963 – QR 1407 dengan rute Denpasar – Doha – Lagos, berangkat pada pukul 19.20 WITA.
Tindakan ini dilakukan sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran hukum dan mengganggu ketertiban umum.
Dua WNA Nigeria Lainnya Dideportasi karena Overstay
Selain KUE, Imigrasi Denpasar juga mengamankan dua WNA Nigeria lainnya, yaitu CMA (28) dan FSP (34), yang terbukti melakukan overstay selama dua tahun.
Keduanya melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi WNA yang izin tinggalnya telah berakhir lebih dari 60 hari.
Deportasi terhadap CMA dan FSP dilaksanakan pada Selasa, 27 Mei 2025. Mereka diberangkatkan dengan Qatar Airways QR 965 – QR 1407, pukul 09.55 WITA untuk rute Denpasar – Doha – Lagos. Kegiatan deportasi berlangsung lancar sejak pukul 07.00 WITA.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Bali Becik, program pengawasan terpadu oleh Direktorat Jenderal Imigrasi guna menertibkan keberadaan WNA di wilayah Bali. Operasi difokuskan pada penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA, termasuk penggunaan izin palsu atau fiktif sebagai investor.
“Ini adalah komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” tutup Haryo Sakti.(*)
-Humas Imigrasi Denpasar
Posting Komentar