Gianyar – Pada Rabu (14/5/2025) pukul 08.15 WITA, telah dilaksanakan kegiatan Penegakan dan Penertiban Disiplin (Gaktibplin) terhadap personel Polres Gianyar oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Bali bersama Sipropam Polres Gianyar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubid Provos Bidpropam Polda Bali AKBP I Ketut Dana, S.H.
Kegiatan Gaktibplin ini mengacu pada sejumlah dasar hukum seperti UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, PP No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta STR Kapolda Bali Nomor: STR/379/IV/HUK.12.10/2025 tertanggal 25 April 2025.
Dalam arahannya, AKBP I Ketut Dana menyampaikan pentingnya menjaga disiplin dan integritas sebagai anggota Polri. Ia juga menekankan larangan bergaya hidup hedonis serta kewajiban menjaga kesehatan fisik dan mental agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba dan praktik judi online.
Usai arahan, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan sikap tampang, kelengkapan surat nyata diri, serta tes urine yang melibatkan tim dari Biddokkes Polda Bali.
Dalam kegiatan ini, ditemukan lima personel yang melakukan pelanggaran, antara lain terkait dengan sikap tampang (rambut tidak rapi) serta masa berlaku SIM dan STNK yang telah habis. Kepada kelima personel tersebut telah diberikan tindakan disiplin berupa teguran dan push up sebanyak 25 kali.
Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K., M.H., yang turut memantau kegiatan ini menyatakan komitmennya dalam membina kedisiplinan anggota.
“Gaktibplin bukan semata mencari kesalahan, tetapi sebagai bentuk kontrol dan penguatan internal agar setiap personel tetap pada koridor aturan dan etika. Disiplin adalah nafas dalam pelayanan kita kepada masyarakat. Saya harap setiap anggota menjadikan kegiatan ini sebagai cermin untuk terus berbenah diri,” tegas AKBP Umar.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjaga nama baik institusi dan tidak memberi celah terhadap pelanggaran sekecil apapun. ***
Posting Komentar