Rudenim Denpasar Deportasi Pemuda Irak Gunakan Paspor Palsu


BADUNG – (29/11/2024) Rudenim Denpasar di bawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto kembali melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA). Kali ini, seorang pria asal Irak berinisial HMQA (25) dideportasi setelah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menggunakan paspor palsu.

 

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

 

Awalnya HMQA datang ke Indonesia pada 11 November 2024 dengan membeli visa 211A secara walk in melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan paspor Kuwait bernama Homoud MJ Al Anazi. Namun, dalam pemeriksaan di bandara, petugas Seksi Pemeriksaan IV Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menemukan bahwa paspor Kuwait yang digunakan diduga palsu. Dalam pemeriksaan lanjutan diketahui bahwa sebenarnya ia adalah HMQA yang memegang paspor kebangsaan Irak. Adapun dalam pengakuannya HMQA mendapatkan paspor palsu tersebut kepada temannya di Turki dengan membayar uang sejumlah 10.000 USD.

 

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa HMQA memanfaatkan paspor palsu tersebut untuk mempermudah rencana perjalanannya ke Australia. Namun, paspor tersebut tidak valid dan tidak terdaftar di Kedutaan Besar Kuwait, yang mengonfirmasi bahwa paspor Kuwait bernama Homoud MJ Al Anazi bukanlah warga negara Kuwait dan paspor itu palsu.

 

HMQA juga sempat mengeluh sakit perut pada 13 November 2024 dan menjalani pemeriksaan di klinik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bekas jahitan di perutnya, yang menunjukkan bahwa ia pernah menjalani operasi kantung kemih dan membutuhkan perawatan medis yang lebih lanjut, yang dapat dibantu oleh keluarga di negara asalnya.

 

Setelah menjalani proses detensi selama 15 hari, HMQA akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 November 2024, dengan tujuan akhir Bandara Internasional Basra (BSR) di Irak, dan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua WNA agar mematuhi ketentuan keimigrasian Indonesia.

 

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen jajarannya dalam menjaga ketertiban dan keamanan keimigrasian. "Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran seperti penggunaan dokumen palsu tidak akan ditoleransi, dan kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Pramella.

 

Dudy menambahkan bahwa sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu keamanan dapat diberlakukan, bahkan seumur hidup jika diperlukan. "Keputusan penangkalan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan seluruh aspek kasus ini," tutup Dudy. ***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama