Tabanan-Pengamanan Logistik KPU kali ini pada hari Minggu tanggal 11 Pebruari 2024 pukul 07.00 s/d 11.05 WITA bertempat di Gudang Logistik Pemilu 2024 KPU Tabanan (Pertokoan Arta Sedana) Jl. Ir. Soekarno, Br. Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan telah berlangsung kegiatan pendistribusian Logistik Pemilu berupa kotak suara Pemilu 2024 Dapil III Tabanan (Kec. Baturiti dan Kec. Penebel) di pimpin Padal Gudang KPU IPDA I GEDE MADE PUTRA MASTIKA, A.Mk.
Turut Hadir di lokasi Pejabat Operasi/Kasatgas/Kasubsatgas, Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra, S.H. bersama Komisioner dan Staf,Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta beserta Staf ,Personil pengawalan melekat masing-masing Truk Logistik,Anggota PPK Baturiti dan PPK Penebel.
Kegiatan di mulai pada Pukul 07.00 WITA Pelaksanaan apel arahan Personil Pengamanan dan Pengawalan oleh Padal gudang logistik, Pukul 07.30 WITA Kotak suara Pemilu 2024 Dapil III Tabanan untuk kecamatan Baturiti dinaikkan ke dalam truk Pengangkut Logistik oleh tenaga angkut sebanyak 15 orang bersama staf KPU, Pukul 09.09 WITA Pemberangkatan pendistribusian Logistik Pemilu untuk kecamatan Baturiti,Pukul 09.30 WITA Kotak suara Pemilu 2024 Dapil III Tabanan untuk kecamatan Penebel dinaikkan ke dalam truk Pengangkut Logistik oleh tenaga angkut sebanyak 15 orang bersama staf KPU, Pukul 11.05 WITA Pemberangkatan pendistribusian Logistik Pemilu untuk kecamatan Penebel.
Adapun data pendistribusian Logistik pemilu 2024 berupa Kotak suara untuk Dapil III (Kec. Baturiti dan Kec. Penebel) masing-masing Kotak Suara berisi Logistik dalam kotak berupa Segel plastik, Tinta, Surat suara, Segel, Sampul surat suara sah, Sampul surat suara tidak digunakan, Formulir C hasil plano, Formulir C hasil salinan, Formulir C kejadian khusus dan/atau keberatan KPU, Formulir C pendamping KPU, Alat bantu tuna netra, Alat untuk mencoblos, karet pengikat surat suara, kantong plastik ziplock, Tanda terima C hasil salinan, Surat pengantar, sampul berisi salinan hasil pemilu untuk KPU kabupaten, sampul berisi salinan hasil pemilu untuk PPK, sampul berisi salinan hasil untuk PPS, sampul formulir pendamping, pemberitahuan dan tanda terima, sampul pembungkus formulir C hasil pemilu, sampul kejadian khusus, sampul surat suara tidak sah, sampul surat suara rusak/ keliru coblos.
Selama kegiatan berlangsung, berjalan dengan aman dan lancar.
( Humas Polres Tabanan)
Posting Komentar