Polres Bandara- Seorang penumpang yang berinisial NC (35) asal Lampung bernasib sial, dikarenakan tas selempang miliknya yang berisikan sejumlah uang jutaan rupiah dan pecahan mata uang asing ini hilang di gondol maling usai berfoto selfie di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai tepatnya di depan tulisan “Bali Island Paradise”, pada selasa (10/10/2023) malam.
Perempuan yang tinggal di Kediri Tabanan ini, sebelumnya meletakkan tas selempangnya di depan tulisan “Bali Island Paradise” kemudian ditinggal untuk berfoto-foto setelah itu ia meninggalkan tempat itu menuju tempat parkir premium, disana baru menyadari kalau tasnya tertinggal di tempat dia berfoto..
Bergegas korban NC ini kembali ke tempat semula ternyata tas slempang warna cokelat miliknya beserta segala isinya telah hilang. Atas kejadian itu, NC melaporkan kehilangan tasnya kepada petugas security yang berjaga di terminal kedatangan domestik sambil berusaha melakukan pencarian di sekitar tempat tersebut yang akhirnya tas slempangnya berhasil ditemukan di dalam tempat sampah pada toilet wanita di sebelah timur koridor terminal domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai namun sejumlah uang yang ada di dalam tas diantaranya uang sebesar Rp. 6.000.000,- dan pecahan uang Taiwan sebesar 4.800 Ntd$ telah hilang.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E. dalam press releasenya mengungkapkan saat menerima laporan kehilangan ini, pihaknya melalui anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Dalam penyelidikan melalui CCTV, terpantau tas milik korban diambil oleh seorang wanita dengan ciri berbadan kurus berambut sebahu bersama dengan seseorang berbadan gemuk dan berambut pendek,”ucapnya.
Selain itu kata Kapolres AKBP Wikarniti kedua orang yang diduga pelaku ini mengendarai mobil keluar dari Bandara I Gusti Ngurah Rai. Berbekal dari ciri-ciri tersebut anggota Sat Reskrim melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya pada Kamis (12/10/2023) malam kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah hotel di Jln Sriwijaya Legian Kuta Badung.
“Kedua pelaku yang semuanya perempuan ini masing-masing berinisial L (24) asal Jakarta dan SP (18) asal Bogor Jawa Barat ditangkap petugas tanpa perlawanan,”kata Kapolres saat didampingi Wakapolres bersama Kasat Reskrim.
Kapolres dengan dua melati dipundak ini juga membeberkan beberapa barang bukti yang turut diamankan dari kedua pelaku yaitu 1 tas slempang warna cokelat, pecahan uang asing negara Taiwan diantaranya 4 lembar uang Taiwan Ntd$ 1.000 yuan, 3 lembar Ntd$ 100 yuan dan 1 lembar Ntd$ 500 yuan serta 2 pcs baju kaos warna hitam dan 2 pcs celana pendek.
“Atas perbuatan pelaku ini disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun, untuk tempat penahannya kami akan titipkan di Ruang Tahanan Polda Bali,”pungkas Kapolres AKBP Ida Ayu Wikarniti. (hms2023)
Posting Komentar