Bali - Sampai kapan limbah Medis masih berkeliaran di jalanan ,Dengan jarak tempuh ratusan kilometer. tanpa menghiraukan
Surat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia ( Permenkes )
No .18 Tahun 2020 tentang pengolahan limbah Medis Fasilitas pelayan kesehatan berbasis wilayah .
Limbah medis adalah hasil buangan dari aktifitas medis pelanyanan kesehatan, Dari Rumah sakit dan klinik yang berada di seluruh Provinsi Bali.
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat/atau tempat yang digunakan untuk pelayanan kesehatan baik Promotip, Preventif , kuratif , maupun rehabilitatif yang di lakukan pemerintah pusat , pemerintah daerah atau masyarakat.
Pengelolaan limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah , adalah upaya pengelolaan limbah medis Fasilitas pelayanan kesehatan yang seluruh tahapan nya di lakukan di suatu wilayah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
Pengelolaan limbah medis Fasilitas pelayanan kesehatan , yang selanjutnya,disebut pengelola adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang melakukan pengelolaan limbah medis di luar fasilitas pelayanan kesehatan.
Berikut Dasar Hukum Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya Beracun ( limbah B3)
(1).Undang - Undang 32
Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan
Pengelolaan lingkungan
Hidup
(2).Undang - Undang 22
Tahun 2009 tentang
Lalulintas dan
Angkutan Jalan
(3).Undang - Undang
17 Tahun 2008
Tentang Pelayaran
(4).Peraturan Menteri
Negara Lingkungan
Hidup nomor 18 Tahun
2009 tentang tata cara
Perizinan pengelolaan
Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun
(5).Permen LH no 14 tahun
2013 tentang simbol
dan label limbah bahan
Berbahaya dan Beracun
(6).PP No 22 Tahun 2021
Tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Dari pantauan di Lapangan sampai saat ini limbah medis diduga dari Covid 19, dan penyakit menular berbahaya yang lainnya dari rumah sakit di seluruh Prov Bali, masih tetap di kirim ke pulau Jawa .
Bukan kah itu sangat berisiko dan berbahaya !!
Sedangkan di Provinsi Bali sendiri sudah ada solusinya dan sudah berdiri bangunan pengolahan/pemusnahan limbah Medis ( INCINERATOR ) di wilayah Pengambengan, kabupaten Jembrana .
Team Media Jum,at pagi 18/11/2022 berkunjung ke Dinkes Provinsi Bali , mempertanyakan prihal limbah medis dan tata cara pengemasan serta pemusnahan limbah medis .
Dari keterangan yang di sampaikan Dinkes Ibu Kasturiani didampingi Gede Suarta , selayaknya Bali sudah memiliki INCINERATOR,dan mandiri dalam hal pengolahan limbah medis.
Mengacu Permenkes no 18 Thn 2022
Beliau juga mengatakan di Bali ,tepatnya di kab Jembrana, Pengambengan
Telah ada /dibangun pabrik pemusnahan limbah medis.
Secara rinci knapa belum beroperasi , beliau tidak mau menjelaskan karna di luar kewenangannya .
Dari pantauan team media di Bali ada kurang lebih 12 Transporter ( pengangkut limbah Medis) Sebut saja Diantaranya PT PRIA , PT TRIATA , PT WASTEC ,PT ARTAMA SANTOSA , PT Sagraha Satya Sawahita dll.
Dari 12 Transporter apakah semuanya sudah memenuhi syarat untuk untuk mengangkut limbah yang berbahaya bagi kesehatan umat ??
Team Media sempat melakukan Investigasi di pelabuhan Gilimanuk sore 18/11/2022 - 19/11/2022
Dari pantauan di lapangan/ parkir manuver .
Team media menemukan beberapa unit mobil box , baik itu unit box engkel dan juga unit box doubel .
Diantara nya PT TRIATA , PT WASTEC ,PT PRIA , PT ARTAMA SANTOSA , PT ENVIRO TAMA , PT SAGRAHA SATYA SAWAHITA
Team media mempertanyakan keberadaan mobil limbah medis kepada sopir dan kernet .
Armada yang seharusnya langsung diseberangkan guna mempercepat proses pemusnahan barang Limbah Medis yang berbahaya tersebut.
Jawaban sopir dan kernet berinisial A dan D sungguh sangat mencengangkan .
Limbah Medis yang sangat berbahaya ,tidak tertutup kemungkinan hasil dari limbah medis Covid 19 , tertahan di parkiran manuver Gilimanuk Berjam - jam lamanya .
Bahkan 10-15 jam lamanya .
Eronis sekali !!
Sedangkan kementrian Kesehatan sudah menerbitkan Permenkes .seharusnya
limbah yang sudah diambil dari rumah sakit , fasilitas pelayanan kesehatan harus sudah sampai di pengolah dan di musnahkan dalam kurun 1x24jam .
Team Media pun Langsung ke Dinas Lingkungan Hidup ( LH) 19/11/2022 , karna Kadis Drs ,I Made. Teja ,tidak ada ditempat/ kantor .
Senen 21/11/2022
Team media pun kembali ke Dinas Lingkungan Hidup.
Pertemuan dengan Kadis yang diwakilkan oleh Bpk Dwi Arbani Kabid Limbah medis B3 .
Dwi Arbani mengatakan semua persyaratan pengangkutan Limbah Medis di lakukan oleh BPTD ,dari kami sifatnya mengawasi , baik itu pengemasan dan pengangkutan.
Team Media pun mempertanyakan terkait Permenkes no 18 Thn 2020.
Dinas Lingkungan Hidup sendiri sangat mendukung ada nya ( INCINERATOR ) pembakaran limbah medis , dan klo bisa segera direalisasikan guna mencegah penyebaran virus/ bakteri , karna butuh waktu lama ,diangkut kendaraan keluar wilayah Bali.
Team Media juga mempertanyakan mobil box pembawa limbah medis tertahan di parkir manuver 10-15 jam lamanya , bukankah itu sangat berbahaya apalagi di tempat yang ramai seperti parkir manuver pelabuhan Gilimanuk.
Ya memang benar ada oknum yang bermain ,dan kami pernah langsung turun ke lokasi untuk menertibkan.
Hari ini tertib besok pun di ulang lagi ucap dari Kabid Dinas Lingkungan Hidup Prov Bali.
Tidak sampai di situ saja mobil/kendaraan ini pun menyeberang harus menggunakan kapal laut ,
Dan kapal laut tersebut harus memenuhi Prasyarat, Salah satunya berupa ijin rekomendasi pengangkutan laut limbah B3 dari KLHK
BPTD Prov Bali yang kami temui 21/11/2022 ,butuh waktu 2 jam team media untuk bisa menemui kepala BPTD , seperti nya BPTD menyembunyikan sesuatu yang kurang sedap terkait limbah medis.
BPTD Seperti nya saling lempar tanggung jawab dengan Dinas Lingkungan Hidup ,
Kewenangan limbah medis ada di Dinas Lingkungan Hidup, jika surat - surat lengkap prosedur sesuai ,kami mengijinkan tranfoter mengangkut limbah medis ke luar pulau Bali ucap Bpk Irpan mewakili BPTD Bali.
Team pun lanjut mempertanyakan
resiko kebocoran di jalan , tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi ,dengan jarak tempuh mencapai 748,6 Km dari Bali ke pembakaran limbah madis di Semarang Jateng .
Melewat jalan raya Pantura butuh waktu 13,5 jam .
Tertahan di parkiran manuver Gilimanuk bisa 10-15 jam dan penyeberangan pun bisa 1-2 jam . Total semua butuh waktu kurang lebih 30 jam
Eronis bukan !!!
Apakah tidak ada solusi yang lain ,yang bisa memangkas waktu Pemusnahan limbah tersebut sehingga meminimalkan resiko pencemaran terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dampak limbah medis yang berbahaya dan meresahkan warga di daerah Jawa barat, yang di buang sembarangan, patut kita pertanyakan di kementrian LH, dari mana asal usul limbah tersebut ??
Dari informasi yang kami dapat saat kunjungan
ke Dinas Lingkungan Hidup ( LH) dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
Juga pantauan team media di lapangan sudah ada dan berdiri bangunan INCINERATOR
Didaerah Pengambengan Negara .
Memang benar telah ada dua(2) perusahaan pengolahan limbah medis,dimana salah satu nya masih dalam tahap pembangunan yaitu PT BMS ( Balino Marino service ) dan yang satu PT Klin .
Bahkan team media langsung berkunjung dan mempertanyakan kepada Dirut PT Klin Cristian Reynold
PT Klin sudah berdiri 10 tahun yang lalu, dan sudah di kunjungi dari kementerian Pusat Bagian Tehnologi Ramah lingkungan ( TRL) Enjin (TRL)
Kapasitas bisa membakar /memusnakan 12ton dalam kurun 24 jam .
Ijin dari Bupati sudah ada ,
Sosiliasi ke masyarakat setempat pun sudah selesai ,
Yang jelas kami siap bekerja membakar limbah medis agar tertangani tidak lebih dari 24 jam , dan tidak harus di bawa ke pulau Jawa yg memakan waktu bisa lebih dari 24 jam .
Pengolahan berbasis wilayah, PT Klin sudah selesai Burning test( Uji kelayakan ) sudah ada kunjungan dari kementerian terkait .ungkap Dirut PT KLIN
Dari penelusuran team media ke Syahbandar pelabuhan Gilimanuk,
Kewenangan penyeberangan kapal dari Gilimanuk - Ketapang saat ini di ambil alih oleh BPTD.
Syahbandar hanya bertugas mengawasi keluar - masuknya kapal yang menyeberangkan kendaraan termasuk limbah medis dan limbah B3
Tak sampai di situ saja , team media berkunjung ke BPTD Gilimanuk, menurut keterangan yg kami dapat ,kendaraan pembawa limbah medis bisa menyeberang diangkut oleh kapal yang sudah memenuhi syarat.
Team Media lanjut berkunjung ke kantor PT LSN , yang beralamat di Jl Krajan no 39 ,Penganjuran , Kec Banyuwangi , Kab Banyuwangi ,Jawa Timur 68416.
Yang biasanya menyebrangkan kendaraan pengangkut limbah medis dari Gilimanuk ke Ketapang .
Diduga PT LSN tidak memiliki ijin Rekomendasi pengangkutan laut limbah B3 dari KLHK , Karena pihak PT LSN hanya menunjukan surat Klasifikasi yang di keluarkan oleh BKI ( Biro Klasifikasi Indonesia)
Apakah Layak PT LSN mengangkut limbah medis tanpa memiliki perijinannya sesuai amanat undang-undang yang telah di sebutkan di atas ???
Apakah kita masih menutup mata ??
Dan baru - baru ini menteri Koordinator Bidang kemaritiman & Investasi
Luhut Binsar Panjaitan , memprediksi puncak Covid 19 Varian Omricon X BB mencapai puncaknya Desember 2022 sampai Januari 2023 .
Apakah masih tetap kekeh, dan bila para pemangku kepentingan tidak mendukung Permenkes,maka secara langsung bertabrakan dengan apa yang di gaungkan oleh Bpk Luhut Binsar Panjaitan.
Selaku penanggung jawab PPKM Jawa - Bali
Karna yang kita tau limbah yang dihasilkan oleh Rumah sakit ( limbah medis) berkataristik Inveksius ,yang penularannya sangat cepat melalui udara.
Dalam hal ini pemangku kebijakan lintas sektor di pelabuhan Gilimanuk baik itu Syahbandar ,BPTD ,dan Polsek Gilimanuk seharus bertindak tegas
Mendukung Permenkes yang diterbitkan oleh Kementrian terkait .
Dan bila para pemangku kebijakan tersebut masih mengijinkan limbah medis di kirim keluar Bali yang memakan waktu puluhan jam , dan berisiko terjadinya penularan saat kendaraan melewati padat pemukiman warga
Ada apa ??..
Padahal sudah terang benderang PT LSN Diduga tidak memiliki surat Rekomendasi pengangkutan laut limbah B3 dari KLHK .
Dan siapakah di balik masih lolosnya limbah medis di kirim ke pulau Jawa ???.
Tanpa menghiraukano Permenkes no .18 tahun 2020 ,Tentang pengolahan limbah medis berbasis wilayah .
Dan jikalau dari pemangku kebijakan
1.Dinkes Pemprov Bali
2.Dinas Lingkungan Hidup
Provinsi Bali
3.Syahbandar Pelabuhan
Gilimanuk
4.BPTD Bali
5.Polsek Gilimanuk
Tidak bisa menghentikan pembuangan limbah medis keluar wilayah Bali .
Berarti secara langsung tidak mendukung Permenkes no 18 Thn 2020 tentang pengolahan limbah medis berbasis wilayah .
Dan secara tidak langsung terjadi pembiaran,
pengangkutan laut limbah medis ,yang dilaksanakan tidak sesuai undang-undang yang berlaku
Maka tim Media akan meneruskan/ mempertanyakan ke Pemerintah Pusat
1.MENKES
2.KLHK
3.KAPOLRI
4.MENHUB
terkait hal itu, Guna mencari kejelasan yang sejelas jelasnya . (&)
Posting Komentar