Terkait Kasus Ukat Sukatma, Sidang Sering Di tunda, Kinerja Majlis Hakim PN Cibinong, Dipertanyakan



Bogor  - Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong) Kabupaten Bogor menunda persidangan gugatan Saepul Abu Gozali, SH, Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Berdikari No.04 Rawabadak Koja Kota Administrasi Jakarta Utara, selaku kuasa hukumnya Ukat Sukatma alamat Kampung Kebon Cau RT.004/RW.01 Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung Kab. Bogor - Jawa Barat.


Saat di wawancarai saat keluar dari ruang sidang, Saepul Abu Gozali, SH menjelaskan, sidang hari ini yang seharusnya agendanya adalah pembuktian dari pihak penggugat Ukat Sukatma maupun tergugat PT Putra Adhi Prima (PAP)  yang lain, namun Hakim menunda sidang tersebut.


"Sidang di tunda di karenakan dua diantara tiga anggota hakim majelis itu ada yang cuti, dan ada yang tidak masuk karena satu hal lainnya. Jadi sidang tidak akan dilangsungkan atau ditunda sampai minggu depan tanggal 23 Agustus 2022," ujarnya Selasa (10/08/2022).


"Agenda hari ini pembuktian dari pihak Ukat Sukatma maupun dari PT PAP, karena itu kemarin sudah melakukan memberikan data ke majlis hakim sesuai dengan fakta," pungkasnya.


Saepul Abu Ghozali menambahkan, bahwa sidang ini harus tranparan atau fear, karna klain saya merasa di rugikan tentang pencatutan namanya oleh PT PAP.


"Kemudian yang menjadi pokok perkara atau pokok adalah bahwa klain kami pak Ukat merasa keberatan namanya dicatut dalam HP atau pelepasan hak terhadap PT PAP. Karena logisnya orang yang gak punya tanah, masa dianggap memiliki tanah," ujarnya.


"Nama klain kami itu dicatut, sehingga inilah yang disebut sebagai perbuatan melawan hukum dan saya minta kepada para pihak dukung kami biar di dengar oleh Presiden Republik Indonesia Pak Jokowi dan juga pak Menteri Agraria dan Tata Ruang Jenderal Hadi Tjahjadi, pihak BPN dan juga kepolisian," tegas Saepul Abu.


"Dugaan kuat ada Mafia-mafia tanah dalam kasus yang kami tangani ini, semoga permasalahan ini jangan sampai menimpa masyarakat yang keterbatasan ekonomi ataupun orang-orang susah yang tidak punya uang," ungkapnya.


Ketua Tim Investigasi Radar Bhayangkara Indonesia Yudi A Pamudji juga ikut menyoroti tentang kasus ini, di mana kasus-kasus seperti ini banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat.


Yudi A Pamudji juga mempertanyakan kinerja dari Majlis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor mengapa sidang kasus seperti ini selalu ditunda-tunda.


"Selaku kontrol sosial dan pilar keempat negara ini, kenapa kinerja Majlis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, menunda Sidang yang sudah di jadwalkan selama satu Minggu ditunda lagi Minggu depan," pungkasnya.


"Ada apa dengan dengan ini semua?" Tegas Yudi A Pamudji. (Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama