Selama Operasi Pekat Juli 2022, Polres Agam Ungkap Dua Kasus Togel dan Peredaran Miras




Agam - Sumatra Barat, Jajaran Satreskrim Polres Agam berhasil mengungkap tiga kasus, selama pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar sejak tanggal 13 - 26 Juli 2022 kemaren.


Dari ketiga kasus itu, dua kasus diantaranya adalah kasus perjudian jenis toto gelap (togel) dan satu kasus adalah peredaran dan perdagangan Minuman Keras (Miras) tanpa izin.


Waka Polres Agam Kompol Adrizal Guci didampingi Kasat Reskrim AKP RJ. Agung Pratomo, Kasubag Dal Ops AKP Reza Fahlepi, Plt Kasi Humas Ipda Ismail saat memimpin kegiatan Press Release di Aula Wibisono Polres Agam, Jumat, (5/8/22) menuturkan, "Selama operasi pekat yang digelar sejak tanggal 13-26 Juli 2022, kita telah berhasil mengungkap tiga kasus, dua kasus perjudian toto gelap (togel) dan satu kasus peredaran dan perdagangan Minuman Keras (Miras) tanpa izin yang syah".


Kompol Andrizal menambahkan, terhadap kasus perjudian toto gelap (togel) kita telah menangkap dan menahan dua orang tersangka dengan inisial YN (37) tahun, warga Jorong Banda Tangah, Nagari Batua, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam dan AA (45) tahun, warga Jorong Sungai Nibuang Nagari Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.


"Tersangka YN ditangkap di Jorong Kapalo Koto, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (21/7) pukul 21.30 wib sedangkan tersangka AA ditangkap di Sungai Nibuang, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara, Jumat (22/7) sekitar pukul 22.45 wib, minggu kemaren, " ungkapnya.


Lanjut, dari tersangka YN diamankan barang bukti berupa satu unit telpon genggam, satu unit ATM, uang tunai Rp160 ribu dan lainnya sedangkan dari tersangka AA diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp180 ribu, telpon genggam, kertas yang berisi rekapan angka - angka pasangan togel dan lainnya. 


Penangkapan terhadap kedua tersangka itu tidak lepas dari laporan masyarakat setempat terkait adanya orang yang diketahui sering bermain judi Togel. 


"Dalam proses penyidikan, terhadap kedua tersangka kita sangkakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya. 


Sedangkan untuk kasus miras, tambahnya, kita juga telah mengamankan tujuh orang pedagang di lokasi acara orgen tunggal di daerah Batu Hampar, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (22/7) sekitar pukul 02.45 wib. 


Ketujuh tersangka berinisial R (18) warga Puduang Jati, Nagari Bawang, Kecamatan Ampek Nagari, MN (38) warga Lubukbasung, APN (18) warga Cubadak, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung.


Setelah itu, RHP (28) warga Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, AS (18) warga Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, AP (18) warga Padang Lansano, Kecamatan Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung dan GF (23) warga Jati, Kota Pariaman.


"Dari ketujuh tersangka, kita mengamankan 196 botol minuman keras dari berbagai merek dengan kadar alkohol rata - rata diatas lima persen," katanya.


Ia menambahkan, terhadap tujuh orang tersangka tersebut disangkakan Pasal 300 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau Pasal 4 Huruf C, D Jo Pasal 13 Jo Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Minuman Keras.


Operasi pekat kali ini dilaksanakan guna menekan angka kejahatan yang berkaitan dengan penyakit masyarakat, seperti judi, peredaran miras, kumpul kebo, prostitusi atau lainnya. 


Oleh sebab itu, Pihak Polres Agam sangat membutuhkan kerja sama dari masyarakat dan rekan - rekan media dalam memberikan informasi.


Kompol Andrizal Gucci juga menghimbau, jika masyarakat dan rekan - rekan media mendapatkan informasi ataupun melihat langsung suatu perbuatan yang ada kaitannya dengan penyakit masyarakat segera laporkan ke pihak kami, dan laporan itu akan segera kami tanggapi.


" Mari kita bersama - sama melawan dan memberantas penyakit masyarakat (Pekat), supaya masyarakat kita bisa hidup dengan tentram dan damai", kata Andrizal. (RS/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama