Buleleng - Permasalahan yang terjadi di wilayah binaan Bhabinkamtibmas Desa Bondalem ditangani langsung Bhabinkamtibmas dengan melibatkan tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta Babinsa dan Perbekel Desa Bondalem dengan menggunakan Sipandu Beradat.
Sepertihalnya masalah pemukulan yang terjadi di Desa Bondalem yang dilakukan Ketut Catur dan Ketut Sugiarta terhadap korban Made Surawan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022, karena masalah ketersinggungan saja telah dapat diselesaikan dengan sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).
Penyelesaian yang dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bermasalah dengan kedua orang tua baik dari korban dan teralpor serta melibatkan tokoh Agama dan Todkoh Adat serta Babinsa dan Perbekel setempat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut diluar jalur hukum. Musyawarah kemudian disepkati dengan adanya permintaan maaf dari pihak terlapor dan korbanpun memaafkannya, sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan dituangkan dalam surat pernyataan yang telah disepakati.
Bhabinkamtibmas Bripka komang Rudiartana menyampaikan, dasar hukum yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, sesuai dengan peraturan Gubernur Nomor 26 tahun 2020 yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, dan ketrentaman lingkungan serta perlindungan wilayah dan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu secara berkelanjutan, ucapnya.
“sehingga dengan dapat diselesaikan permasalahan tersebut pada tingkat Desa, nantinya dapat mewujudkan kembali tentang kerukunan, dan ketertiban di masyarakat sehingga terwujud keamanan yang baik “, imbuhnya.
Disisi lain Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa, S.H., menyampaikan, bahwa sesuai dengan arahan Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., untuk permasalahan yang sifatnya ringan dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahannya, maka dapat menggunakan Sipandu Beradat, ucapnya.
“pada dasarnya kita selalu mengedepankan istilah hukum yaitu,”Ultimum Remedium“, yaitu hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum”, tutup Kapolsek. **
Posting Komentar