Berkas Lengkap, Pengemudi Starwagon Dilimpahkan Penyidik ke Jaksa




Polresta Jayapura Kota - Berkas Perkara dinyatakan lengkap / P.21, Tersangka Lakalantas berinisial S (62) Pengemudi Mobil Starwagon dilimpahkan penyidik unit lantas Polsek Abepura ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (29/8) siang.


Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Selasa (30/8) siang.


Kapolsek menuturkan, tersangka S di proses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  1101 / VI  / 2022 / SPKT.SATLANTAS / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, Tanggal 30 Juni 2022, tentang Kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Sentai tepatnya di depan Lapangan Trikora Distrik Abepura yang menyebabkan seorang penumpang motor bernama Syahida (18) meninggal dunia dan dua pengendara motor lainnya mengalami luka-luka.


"Kecelakaan naas tersebut terjadi pada Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar Pukul 16.30 Wit, dimana tersangka S mengemudikan mobilnya dan menabrak dua sepeda motor dari arah belakang dan sempat menyeret dua korbannya beberapa motor melalui kolong mobilnya," terang Kapolsek.


Tersangka S diserahkan oleh Penyidik kepada Jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H dan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.


"Tersangka S telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun karena kepadanya oleh Penyidik dinyatakan telah melanggar Pasal 310 Ayat  (4) dan Pasal 310 Ayat (2) UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tutup Kapolsek.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama