\Jayapura Kota , lintasbatasbali.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil mengamankan 33 paket narkotika siap edar di Perumahan Rusun Pasar Inpres Dok IX Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Selasa (25/1) dini hari pukul 01.30 Wit.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah, SH., MH ketika dikonfirmasi diruang kerjanya tadi siang membenarkan hal tersebut.
"Sayangnya saat merespon TKP, Pelaku berhasil melarikan diri dan hanya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja, " ujarnya.
"Kini barang bukti ganja 20 paket ukuran besar, 6 paket ukuran kecil dan 7 paketan yang sudah dililit dalam kertas ukuran kecil telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota," cetusnya.
Ia pun menjelaskan, awalnya tim opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa adanya seseorang yang menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah rumah susun pasar Inpres Dok IX.
"Mendapat informasi tersebut, personilnya langsung melakukan pemantauan disekitar TKP dan didapati salah satu rumah yang diduga tempat persimpanan ganja tersebut sehingga tim melakukan penggeledahan, " ucapnya.
"Saat melakukan pemeriksaan, tim berhasil mendapati barang bukti jenis ganja yang disimpan didalam tas oleh pelaku, namun pemilik barang haram tersebut sudah tidak berada di lokasi sehingga barang bukti yang ditemukan dibawah ke Mapolresta guna melakukan pengembangan lebih lanjut," imbuhnya
Iptu Alamsyah menambahkan, dari keterangan saksi yang berada di lokasi bahwa sebelumnya ada beberapa orang datang singgah dirumah tersebut menggunakan kapal boot. (*)
Penulis : Andi
Posting Komentar