Ormas Islam dan Ormas Keagamaan Dukung Pengadaan Perpu Larangan Ideologi Selain Pancasila

foto:  https://damailahindonesiaku.com/wp-content/uploads/2022/01/Pertemuan-Dir-Cegah-BNPT-dengan-LPOK-1-660x330.jpg



 Jakarta – Lembaga Persahabatan ormas Islam ( LPOI) dan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK) mendukung sepenuhnya upaya pengadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) pelarangan ideologi selain ideologi Pancasila. Dukungan ini disampaikan dalam pertemuan silaturrahim kedua perhimpunan ormas tersebut dengan Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid SE, MM di Gedung PGI Jakarta, Jumat (21/1/2022).


Brigjen Ahmad Nurwakhid mengatakan, tantangan utama bangsa Indonesia hari ini adalah penyebaran ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Karena itu semua pihak harus berupaya bagaimana mencegah penyebaran ideologi ini yaitu melalui pengadaan payung hukum yang melarang penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.


“Saya menyambut baik dukungan ormas Islam dan keagamaan dalam upaya mengawal pengadaan perangkat hukum bagi pelarangan ideologi selain pancasila agar pemerintah dan bangsa ini dapat fokus membangun negeri ini untuk kepentingan semua bangsa indonesia,” kata Ahmad Nurwakhid.


Ketua Umum LPOI/LPOK KH Said Aqil Siroj mendukung penuh pengadaan Perpu pelarangan ideologi selain Pancasila ini. Menurutnya, penting bagi ormas Islam dan keagamaan yang ada di Indonesia untuk menjaga falsafah negara Pancasila yang merupakan kreasi brilian para pendiri bangsa.


“Ormas memiliki peran sentral dalam menjaga itu dan mengajak semua pimpinan ormas agar berusaha keras meningkatkan kualitas umat sehingga bangsa Indonesia maju seperti bangsa bangsa lain,” kata Kiai Said.


Ia menegaskan bahwa setiap pemeluk agama harus memahami bahwa agama itu adalah untuk menusia agar bisa hidup secara damai harmoni dan saling menghormati antara sesama pemeluk agama.


“Seorang pemeluk agama tidak boleh mencaci agama budaya dan tradisi agama lain dan budaya orang lain karena yang demikian itu sudah jelas sekali di dalam Alquran yang melarang keras mencela tuhan dan agama pemeluk agama lain termasuk budayanya,” tukas Kiai Said.


Ia juga menjelaskan bahwa dalam Islam silaturrahim akan melahirkan silatul afkar dan silatul afkar akan melahirkan silatul arwah yang merupakan capain tertinggi dalam diri setiap orang.


“Ketika manusia mencapai tingkat ini maka mereka tidak akan ada lagi perbedaan manusia suku etnis dan agama. Karena itu sesama ciptaaan tuhan harus saling menghormati dan menghargai,”


Tetapi, lanjut Kiai Said, ketika agama itu dibalik dalam arti agama untuk agama, maka akan melahirkan Tuhan dalam agama itu.


“Seorang kiai akan menjadi Tuhan, atau seorang pendeta atau biksu akan menjadi Tuhan jika agama itu untuk agama. Nah ini perlu dipahami agar tidak salah dalam memahami agama itu,” tegasnya.


Ia menegaskan bahwa setelah selesai tugas dari PBNU dirinya akan tetap bekerja untuk umat dan bangsa ini dan akan fokus membangun dan mengembangkan LPOI dan LPOK untuk kepentingan semua umat.


Sementara itu Wakil Ketua Pembina Pengurus Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PP Perti) KH Anwar Sanusi mengatakan bahwa Perti mendukung sepenuhnya upaya untuk mendorong pengadaan Perppu terkait pelarangan ideologi selain ideologi Pancasila.


“Kami dari ormas-ormas Islam akan mengawal pembuatan Perpu itu hingga menjadi undang undang,” imbuhnya.


Demikian juga Ketua Dewan Syuro Al Irsyad Al Islamiyah KH. Abdullah Junaedi. Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan paham ekstremisme terorisme harus dilakukan sejak dini.


“Kami menyambut pengadaan Perpu ini. Semoga dengan adanya Perpu ini berbagai hal terkait radikalisme dan terorisme bisa terkikis dari Bumi Indonesia,” tegasnya.


Acara itu juga dihadiri Sekjen LPOI Deny Sanusi dan perwakilan ormas dari NU, Al Washliyah, Al Ittihadiyah, Matla’ul Anwar, IKADI, Darud Dakwah Wal Irsyad , PITI, Perti, HBMI , Matakin, Walubi, Permabudhi, dan Al Irsyad Al Islamiyah.    


Sumber:  damailahindonesiaku.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama